Mahasiswa Arsitektur Perlu Kenal UU Arsitek

SURABAYA –  Lulus mengenyam kuliah sarjana dan langsung mengemban gelar arsitek bukanlah perkara mudah. Pasalnnya masih banyak yang harus dipelajari oleh arsitek muda. Oleh karena itu untuk mematangkan persiapan menjadi arsitek, digelarlah seminar Arsitektur Pasca Kampus (ARCAMPUS) 2018 oleh Departemen Arsitektur Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, pada Jumat (23/03).

ARCAMPUS kali ini mengangkat tema Regulation Creativity Featuring. Pembicara yang dihadirkan ialah Ir Hari Sunarko IAI AA, ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jawa Timur, dan Muhammad Siraj Darami ST, salah satu alumni Departemen Arsitektur ITS.

Hari Sunarko dalam kesempatan tersebut mengenalkan mahasiswa Departemen Arsitektur ITS pada Undang Undang (UU) arsitek di Indonesia yang baru saja diresmikan setahun lalu. Munculnya regulasi pertama yang mengatur profesi arsitek di Indonesia ini, mendatangkan dua prespektif berlawanan. Baik dari para profesional maupun dari akademisi termasuk mahasiswa. “UU arsitek ini ada yang menanggapinya sebagai kesempatan, dan juga sebagai hambatan,” ujarnya.

BACA JUGA – Dua Hal Penting Dipersiapkan Saat Melamar Kerja

Dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dijelaskan ada beberapa hal pokok yang perlu digaris bawahi. Mulai dari organisasi induk arsitek di Indonesia, alur keanggotannya, standarisasi dan sertifikasi seorang arsitek, dan juga sanksi bagi arsitek. Selain itu juga ada bagian yang menjelaskan soal keberadaan arsitek asing di Indonesia ke depannya. Hingga hal tersebut kemudian menjadi sebuah kekhawatiran bagi para profesional dan calon arsitek di Indonesia.

Sebenarnya hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan, apalagi oleh mahasiswa yang nantinya akan jadi calon arsitek. Menurut pendiri HNK architect ini, penyusunan UU arsitek telah banyak melakukan pertimbangan baik dari kalangan pemerintah maupun pihak-pihak yang punya kapabilitas di dunia arsitektur. “Perlu diketahui, ada arsitek jebolan Arsitektur ITS yang turut andil dalam perancangan UU ini,” jelas pria yang juga merupakan Departemen Arsitektur ITS tersebut.

Disamping mengenalkan UU arsitek kepada mahasiswa, ARCAMPUS tahun ini juga memberikan ilmu terkait bagaimana menyiapkan potorfolio dan Curriculum Vitae (CV) yang baik untuk nantinya memasuki dunia kerja. Muhammad Siraj Darami ST,menjelaskan bahwa seorang mahasiswa arsitektur meski punya keterampilan dalam menyusun portofolio dan CV.

“Portofolio menunjukan pemikiran dan kemampuan komunikasi kita akan bidang ilmu kita. Sedangkan CV adalah media promosi diri,” ungkap mantan ketua Himpunan Mahasiswa Arsitektur ITS tahun 2014/2015 ini.

“Mahasiswa arsitektur sejak awal telah terlatih dengan beragam kasus, pastinya dapat dengan sendiri mengejar apa yang diperlukan jika masuk dalam profesi arsitek,” nasihat Hari Sunarko pada mahasiswa di akhir sesinya. (red)

Rumah Pendidikan
About Rumah Pendidikan 543 Articles
RAPIDO adalah Rumah Pendidikan Indonesia. Website ini adalah rumah bagi seluruh masalah pendidikan di Indonesia untuk didialogkan dan didiskusikan. Karenanya website ini bukan hanya media guru dalam mengaspirasikan permasalahannya, akan tetapi media bagi pemegang kebijakan (pemerintah) dalam mengambil setiap kebijakannya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.